Namun ia sadar bahwa untuk melanjutkan sekolah ke SMP, ibunya sudah tidak memiliki biaya. Jadi anak panti. Suatu saat, ada tetangganya yang menawari Mundholin untuk masuk ke panti asuhan. Hal itu dilakukan agar dirinya bisa melanjutkan ke SMP dan sekolah menengah atas (SMA). Tawaran tersebut langsung diterima.
PantiAsuhan Al Muhajirin . Pengurus : Type Panti : Rata-rata pengeluaran panti untuk per anak adalah 500.000/bulan (sudah termasuk biaya pendidikan, jajan, dll). Lalu, untuk biaya operasional seperti makan, listrik, air, dll mencapai 1,5 - 2 juta/bulan. Sedangkan dalam segi pemasukan, rata-rata pemasukan tetap panti sebelum pandemi adalah
Sebaliknya dalam Pasal 9 UU PPh diatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 UU PPh inilah yang menimbulkan terjadinya koreksi fiskal positif. Koreksi positif atas biaya merupakan koreksi yang menyebabkan penghasilan neto lebih besar.
LatarBelakang Masalah. Dalam dokumen PERANAN PANTI ASUHAN DALAM PEMBENTUKAN SIKAP SOSIAL ANAK PADA UPT PELAYANAN SOSIAL ANAK SIDIKALANG SKRIPSI. Sarjana Sosial Universitas Sumatera Utara (Halaman 13-0) Di era saat ini anak merupakan penentu bagi kemajuan sebuah bangsa, Indonesia sebagai negara berkembang dan berpenduduk nomor empat terpadat di
Pantiasuhan ini diresmikan pada tanggal 2 Desember 1993. Anak-anak PA Brayat Pinuji berasal dari berbagai pulau yang ada di Indonesia dengan aneka macam agama, suku dan bahasa. Masalah yang mereka hadapi dan akhirnya membawa anak masuk panti adalah seperti : broken home, yatim piatu, ekonomi lemah, anak di luar nikah dan masalah sosial lainnya
PantiAsuhan Arrobitoh membuka pendaftaran setiap tahun dengan waktu pendaftaran menyesuaikan kenaikan kelas sekolah. Adapun syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut: 1. Anak Yatim/Yatim-Piatu. 2. Surat Kematian Ayah. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah. 4. Usia Minimal 6 Tahun dan Maksimal Kelas 6 SD/MI. 5. Sehat
CaraAdopsi Anak di Panti Asuhan. Mengutip buku Hukum Mengadopsi Anak oleh Muftisany (2021), adopsi anak merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang memiliki rezeki yang lebih untuk mengasuh dan merawat anak yang bukan darah dagingnya. Berikut adalah tata cara mengadopsi anak yang perlu diikuti oleh para calon orang
Untukbiaya operasional, Panti Asuhan Permate mengandalkan bantuan dari masyarakat umum dan usaha budidaya pertanian. Panti asuhan ini mempunyai luas lahan 2 hektare di mana sebagian lahan tersebut dimanfaatkan sebagai kolam ikan yang terdiri dari nila, patin, mujair, dan bawal. Ikan-ikan tersebut dikonsumsi sendiri dan juga dijual ketika ada
Sementaraitu, dalam kasus perdagangan anak, perlu dicatat apa yang terjadi pascatsunami di Aceh. Seorang tokoh masyarakat waktu itu melontarkan tuduhan bahwa ada 20 anak Aceh yang dibawa ke luar Aceh dan dititipkan di Panti Asuhan Kristen di pinggir Jakarta. PGI dituntut memberikan klarifikasi. Penulis merespons tuduhan itu dan meminta bukti
IdentitasLembaga Panti Asuhan Arrobitoh Al-Alawiyah Daarul Aitam Pekalongan. Jl. Teratai No. 59A - Kel. Poncol Kec. Pekalongan Timur - 51122 Kota Pekalongan - Prov. Jawa Tengah (0285) 422806 info@ - 085642811821 . Toggle navigation. Berita; Profil . Identitas Lembaga; Sejarah;
PxUZ. Moms pasti sudah pernah dengar istilah panti asuhan. Ini adalah tempat tinggal untuk para anak-anak yang terlantar atau yang tidak memiliki orang anak-anak yang tinggal di panti asuhan ini juga kerap diadopsi oleh pasangan suami istri yang ingin menambahkan anggota keluarga baru di itu, panti asuhan juga kerap menjadi tempat bagi orang-orang berkecukupan untuk melakukan kegiatan Moms simak berbagai hal mengenai panti asuhan yang wajib Moms ketahui berikut ini!Baca Juga Inilah Keistimewaan Anak Yatim dan Orang yang Menyantuni Mereka dalam Islam, Masya Allah!Pengertian Panti AsuhanFoto panti asuhan Foto Anak-Anak Depsos RI, panti asuhan anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab jawabnya adalah untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak ini juga memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial kepada anak karena itu, anak-anak di sini tetap bisa memperoleh kesempatan yang luas, tepat, dan memadai bagi pengembangan ini sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita- cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan menurut Gospor Nabor, panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup dan Tujuan Panti AsuhanMenurut Departemen Sosial Republik Indonesia 1997, panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak LKSA memiliki beberapa fungsi, sepertiPusat pelayanan kesejahteraan sosial anak. Panti asuhan berfungsi sebagai pemulihan, perlindungan, pengembangan dan data dan informasi serta konsultasi kesejahteraan sosial pengembangan keterampilan yang merupakan fungsi penunjang. Panti asuhan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi keluarga dan masyarakat dalam perkembangan dan kepribadian anak-anak itu, tujuan panti asuhan menurut Departemen Sosial Republik Indonesia 1997 yaituTujuan PertamaMemberikan pelayanan yang berdasarkan pada profesi pekerja sosial kepada anak terlantar dengan cara membantu dan membimbing mereka kearah perkembangan pribadi yang wajar serta mempunyai keterampilan ini agar mereka menjadi anggota masyarakat yang dapat hidup layak dan penuh tanggung jawab, baik terhadap dirinya, keluarga dan KeduaPenyelenggara pelayanan kesejahteraan sosial anak di panti asuhan sehingga terbentuk manusia-manusia yang berkepribadian matang dan berdedikasi, mempunyai keterampilan kerja yang mampu menopang hidupnya dan hidup uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan panti asuhan adalah memberikan pelayanan, bimbingan dan keterampilan kepada anak asuh agar menjadi manusia yang Juga Jenis-Jenis dan Cara Menerapkan Tata Tertib di Rumah untuk Anak-anakApakah Tinggal di Panti Asuhan Bayar?Foto panti asuhan Foto Panti Asuhan umum, seorang anak tidak akan diminta bayaran saat tinggal di panti asuhan. Pasalnya, panti asuhan kerap kali menampung anak asuh yang terdiri dari anak-anak fakir miskin, yatim, piatu, serta yatim panti asuhan justru dapat menggantikan sementara fungsi keluarga, terutama dalam meningkatkan dan mengembangkan potensi pada anak, baik secara fisik, mental, serta dilakukan jika orang tua yang berkewajiban memberikan pembinaan pada anak sudah tidak bisa juga dilakukan jika seorang anak tidak diketahui apakah memiliki orangtua maupun memiliki orangtua tetapi tidak melaksanakan asuhan biasanya juga membuka pendaftaran untuk menjadi anak asuh, sehingga nantinya akan dididik dan dibina di lembaga akan menerima pendaftaran tiap tahunnya, dengan waktu pendaftaran sesuaikan kenaikan kelas asuhan juga membuka kesempatan luas bagi para donatur untuk menyisihkan uang mereka, sehingga ini bisa membantu segala kebutuhan anak umum juga bisa melakukan donasinya serta mengirimkan untuk rekening donasi dan hal ini dapat dilakukan kapan Juga Menyambut Hari Anak, Sudahkah Moms Penuhi 4 Hak Anak Ini?Syarat Masuk Panti AsuhanSebelum masuk panti asuhan, biasanya seorang anak akan diminta melengkapi beberapa perlu diingat bahwa panti asuhan tidak akan memungut biaya untuk anak yang akan karena itu, ketahui beberapa persyaratan yang diperlukan berikut Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan sebagai anak yatim/yatim piatu dan tidak Kematian ayah bagi anak Kematian ayah dan ibu bagi yatim Keterangan dokter yang mengatakan tidak cacat mental dan jasmani dan formulir yang telah tes/ wawancara khususnya mentaati peraturan dan tata tertib mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan dibina dan dididik di panti asuhan hanya menerima anak berumur 6 tahun hingga 11 akan memenuhi kebutuhan makanan, pakaian, pendidikan, dan kesehatannya. Namun ada juga yang memenuhi kebutuhan anak asuh hingga mencapai 18 18 tahun tersebut belum dewasa sehingga pihak panti asuhan perlu melindungi dan bertanggung jawab terhadap anak anak telah dianggap dewasa saat ia sudah menginjak usia 21 anak tersebut bebas untuk memilih jalan kehidupannya. Namun masih tetap diarahkan oleh pihak panti Juga Ingin Anak Tumbuh Optimal? Pahami dan Penuhi Hak Anak di Rumah Berikut IniPerbedaan Panti Asuhan dan Panti SosialFoto panti asuhan Foto Anak-Anak Belajar hanya panti asuhan, ada juga panti sosial yang merupakan sebuah lembaga usaha kesejahteraan ini memiliki tanggung jawab dengan memberikan pelayanan terbaik untuk menjamin kesejahteraan sosial pada orang-orang yang terlantar atau dengan adanya panti sosial ini tentu akan sangat membantu orang-orang yang membutuhkan dan memang kurang panti asuhan, panti sosial juga menerima bantuan dari donatur untuk menjamin kebutuhan pokok, pakaian, tempat tinggal dan itu, perbedaan panti asuhan dan panti sosial bisa dilihat dari panti sosial bisa diisi oleh orang dewasa, maka panti asuhan hanya diperuntukkan bagi anak yatim dan anak kurang beruntung pengertian panti asuhan, fungsi, dan tujuannya. Jadi, jika ada anak yang terlantar atau tidak memiliki orang tua, mereka bisa tinggal di sana.
› Panti asuhan selama ini dipandang masyarakat hanya menampung anak-anak yatim piatu. Kenyataannya, panti asuhan justru menjadi tempat yang dituju anak-anak dari keluarga miskin, sebagai jalan mendapatkan pendidikan. KOMPAS/RIZA FATHONIAnak-anak penghuni Panti Asuhan Kampung Melayu, Jakarta, menyelesaikan pekerjaan sehari-hari, Minggu 30/10/2022. Panti asuhan tersebut dihuni oleh 22 anak penghuni tetap dan menanggung biaya sekolah 52 anak dari sekitar kawasan panti. Panti asuhan menjadi tempat untuk mengasah kemandirian anak-anak yatim piatu dan kaum duafa. JAKARTA, KOMPAS — Panti asuhan tidak hanya menjadi rumah dan tempat berlindung bagi anak-anak yang tidak memiliki atau kehilangan orangtuanya, tetapi juga menjadi tumpuan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan keluarga yang bermasalah. Selain mendapat pengasuhan alternatif di panti asuhan, mereka juga mengenyam pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan anak-anak di panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak LKSA masih memiliki orangtua atau keluarga. Hanya sebagian kecil yang tidak memiliki orangtua yatim piatu, yatim, atau piatu. Mereka sengaja dibawa orangtuanya ke panti asuhan agar mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Umumnya mereka datang dari keluarga miskin dari perdesaan dan daerah-daerah pelosok di Tanah Air. Sebagian sudah putus sekolah. Berdasarkan data Profil Anak Indonesia tahun 2021, sebanyak 4,76 persen dari anak Indonesia tinggal bersama keluarga lain dan sebagian berada di panti asuhan, yang diperkirakan jumlahnya sekitar panti asuhan. Mereka tinggal di panti asuhan yang dikelola yayasan, keluarga, atau menyelesaikan pendidikan, terutama di tingkat sekolah menengah atas SMA, sebagian besar anak-anak panti asuhan kembali pada orangtua dan hidup mandiri di tengah masyarakat. Namun, ada juga yang tetap tinggal di panti asuhan menjadi pengurus atau membantu pengelola contoh, Panti Asuhan Putra Nusa Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang berdiri sejak tahun 1958. Sebagian besar anak-anak di panti asuhan itu adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yang berasal dari luar Jakarta. Mereka mengetahui keberadaan panti asuhan tersebut dari tetangga, rekomendasi alumni dari panti, atau mencari lewat internet.”Pekerjaan orangtua anak-anak ini macam-macam, ada yang sopir, pembantu rumah tangga, atau pengasuh anak. Kemarin ada orangtua salah satu anak yang bekerja sebagai pengasuh anak, gajinya hanya sekitar satu juta rupiah, tidak mencukupi untuk biaya sekolah satu anak. Padahal, anaknya tidak hanya satu orang,” ujar Upik, pengelola Panti Asuhan Putra Nusa, Rabu 26/10/2022 pekan Lampung, Panti Asuhan Pelita Harapan Bangsa saat ini menampung 50 anak dari keluarga miskin. Sebagian masih memiliki orangtua lengkap. Ada juga yang dititipkan karena menjadi korban perceraian kedua orangtuanya, atau orangtuanya masih hidup tetapi tidak diketahui ini ada 125 LKSA di Bandar Lampung. Namun, baru sekitar 50 LKSA yang mengurus perizinan. ”Selama ini sosialisasi dan pengawasan pada LKSA yang belum mempunyai legalitas jarang dilakukan. Selain itu, tidak ada imbal balik dari pemerintah untuk LKSA yang telah memenuhi syarat dan legalitas,” kata Amir, Ketua Yayasan Panti Asuhan Pelita Harapan Bangsa, yang juga Ketua Forum Daerah LKSA Lampung, Jumat 28/10/2022.Baca juga Polisi Diminta Segera Usut Kekerasan Seksual di Panti AsuhanDi Makassar, saat ini Panti Asuhan Miftahul Khair yang berdiri sejak tahun 1971 menampung sekitar 40 anak, umumnya berasal dari Manggarai Barat. Sebagian besar masih memiliki orangtua lengkap. Awalnya mereka hanya menerima anak-anak yang benar-benar tak memiliki orangtua, yang berasal dari Sulawesi Selatan atau Sulawesi setelah itu, dinas sosial menyatakan bahwa tidak harus yatim piatu, anak-anak telantar dan miskin juga bisa ditampung di panti tersebut. ”Bahkan, kami juga menampung anak-anak korban kekerasan atau dari keluarga broken home,” ujar A Halmiyah, pengelola panti asuhan anak yang ditampung di panti ini disekolahkan dengan biaya dari dana bantuan operasional sekolah BOS. Untuk biaya operasional, selama ini panti asuhan mengandalkan bantuan donatur, baik secara pribadi maupun dari berbagai yayasan. Namun, semenjak pandemi Covid-19, beberapa panti kesulitan dana menyusul berkurangnya donatur. Mereka harus mencari cara untuk memenuhi kebutuhan panti Palembang, Sumatera Selatan, aliran donasi dari para donatur Panti Asuhan Cahaya Ummi di Jalan Seduduk Putih, Kecamatan Ilir Timur II, sejak pandemi mendera kian seret. Pengelola panti asuhan harus mencari cara agar mampu menghidupi ke-20 anak asuhnya. Agar anak asuh dapat melanjutkan hidup, ia membuka usaha jual beli celengan hingga mengefisienkan pengeluaran. ”Terkadang untuk mencukupi kebutuhan, kami makan nasi dengan garam,” ujar Nirwana, pemilik Panti Asuhan Cahaya panti asuhan lain, masa paceklik ini juga dirasakan sejak pandemi mulai melanda. Bantuan dari pemerintah tidak lagi datang. Padahal, sebelum pandemi, pemerintah selalu memberikan bantuan tahunan. ”Biasanya kami mendapatkan dana Rp 13 juta-Rp 18 juta per tahun dari pemerintah," kata pemda harus memastikan ada berapa banyak LKSA di lokasinya. Ini penting sekali buat masa depan anak dan untuk memastikan LKSA-LKSA yang tidak sesuai regulasi agar tidak diberi izin memberi layanan senior Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Puskapa Universitas Indonesia, Ni Luh Putu Maitra Agastya, mengatakan, pengasuhan di LKSA dapat memengaruhi pertumbuhan anak. Sejumlah studi mencatat bahwa perkembangan fisik dan psikologis anak berusia 0-5 tahun yang diasuh di LKSA lebih rendah dibandingkan anak yang diasuh keluarga.”Menurut penelitian kami di 2015 terhadap 600 anak, hampir 30 persen di antaranya menyatakan kesepian. Mereka juga kangen keluarga dan merasa ada di lingkungan asing,” kata Agastya, Minggu 30/10/2022.Sebagian anak pun merasa malu karena diasuh di LKSA diasosiasikan dengan kemiskinan dan keluarga yang tidak lengkap. Hal ini membuat anak tidak percaya diri. Kesepian ditambah rasa rendah diri dikhawatirkan menghambat anak yang sudah dewasa untuk kembali ke masyarakat. ”Di sisi lain, tidak semua panti asuhan menjalankan standar pengasuhan yang baik sehingga sangat rentan terjadi kekerasan dari pengasuh dan sesama anak asuh,” sambung PURNA JATIMahnidar tiga dari kiri, pengelola Panti Asuhan Anak Harapan Karya, Palembang, bersama dengan ketujuh anak panti, Kamis 27/10/2022. Dia berupaya keras agar anak asuhnya bisa terus bersekolah walau dana kantongi izinBanyak panti asuhan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dana hingga jumlah pengasuh yang terbatas. Bahkan, sejumlah panti asuhan berdiri tanpa mengantongi izin dan standar nasional pengasuhan anak sebagaimana yang diatur dalam peraturan data Kementerian Sosial Kemensos, ada sekitar LKSA di Indonesia pada 2021. Sekitar di antaranya belum mengantongi izin dari dinas sosial dan 154 lainnya sedang melengkapi syarat perizinan. Selain itu, belum semua LKSA berhasil didata oleh Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Kanya Eka Santi, ada kemungkinan sejumlah LKSA di masyarakat luput didata. Hal itu bisa terjadi karena ketidaktahuan pengelola LKSA untuk mendaftarkan diri. Salah satu kendalanya adalah kondisi geografis Indonesia.”Seharusnya memang terdata. Setiap pemda harus memastikan ada berapa banyak LKSA di lokasinya. Ini penting sekali buat masa depan anak dan untuk memastikan LKSA-LKSA yang tidak sesuai regulasi agar tidak diberi izin memberi layanan anak,” kata pendataan, LKSA juga perlu diakreditasi agar kualitas pelayanannya mencapai standar minimal. Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial BALKS mencatat ada lembaga kesejahteraan sosial yang terakreditasi pada 2021. Sebanyak di antaranya adalah mengatakan, sedapat mungkin anak diasuh oleh keluarga inti atau keluarga besar. Jika tidak ada keluarga yang bisa mengasuh, anak dapat diasuh oleh keluarga pengganti foster care, wali, atau diangkat anak oleh pihak lain. ”LKSA itu adalah sumber daya pengasuhan terakhir. LKSA seharusnya juga memastikan anak tidak terpisah dari keluarganya,” juga Bruder Angelo, Terdakwa Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok, Ajukan KasasiWakil Ketua BALKS Naswardi mengatakan, masih ada LKSA yang tidak terakreditasi karena belum mencapai kualitas standar minimal pemerintah. Ada sembilan aspek standar yang mesti dipenuhi LKSA, antara lain program, manajemen organisasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta hasil pelayanan.”Tujuan akreditasi adalah untuk mengukur kualitas pemenuhan standar pelayanan minimal serta mencegah terjadinya malapraktik di lembaga kesejahteraan sosial,” kata pengawasan dan pembinaan LKSA merupakan kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Jika melakukan pelanggaran, LKSA terkait akan dikenai sanksi, seperti pencabutan sertifikat mencontohkan, pada tahun ini pemerintah mendapati LKSA di Medan dan Manado melanggar aturan. Dinas sosial setempat diminta untuk membubarkan LKSA itu. Anak-anak yang tinggal di panti-panti tersebut dipindahkan ke unit pelaksana teknis Kemensos di setiap daerah atau dipertemukan kembali dengan pantauan Kompas, selama ini juga terjadi sejumlah pelanggaran di panti asuhan. Pada September 2022, misalnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang mencabut izin dan menutup LKSA Yayasan Al-Akbar karena kasus dugaan kekerasan seksual pada anak asuh oleh pengurus panti tersebut. Di Kulon Progo, DI Yogyakarta, beberapa anak di sebuah panti asuhan diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan MT 46, pengurus panti asuhan sejak tahun 2020 hingga 2022. Pada tahun 2014, pemerintah juga menutup Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong, Tangerang, karena dugaan sejumlah kasus penelantaran anak-anak yang tinggal di FATHONIAnak-anak penghuni Panti Asuhan Tebet, Jakarta, memanfaatkan waktu libur dengan bermain congklak, Minggu 30/10/2022. Panti tersebut dihuni oleh 45 anak. Sejumlah anak terpaksa tinggal di panti asuhan karena orangtua menyerahkan anaknya pada panti akibat ketidakmampuan membiayai hidup. Dorong pengawasanAnggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI, Jasra Putra, menegaskan, pengawasan terhadap LKSA penting untuk menghindari praktik buruk pengasuhan anak di LKSA. Hingga kini belum ada data yang mencatat kasus buruk pengasuhan anak di LKSA. Umumnya kasus tersebut baru tercatat setelah masa asuh anak di LKSA selesai atau jika masyarakat melapor.”Kita juga perlu memastikan pengelola lembaga punya kredibilitas serta sumber daya manusia yang kuat untuk menjalankan pengasuhan. Pemerintah pusat dan daerah perlu mengawasi lembaga yang terdaftar maupun yang sudah ada tapi belum terdaftar,” kata terhadap panti asuhan sangat penting agar bisa memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dilakukan di setiap panti asuhan. Tanpa pengawasan, anak-anak di panti asuhan rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan eksploitasi ekonomi serta luput dari pendataan administrasi kependudukan. Bahkan, anak-anak itu rentan menjadi korban perdagangan juga Jangan Abaikan Hak Anak-anak yang Tidak Punya NIKDeputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PPPA Nahar mengungkapkan, dari hasil pantauan Kementerian PPPA saat evaluasi kabupaten/kota layak anak, di lapangan masih ditemukan terjadinya kekerasan anak di panti asuhan, khususnya dalam proses pendisiplinan anak yang masih berbasis pada seksual di panti asuhan juga harus menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS menempatkan panti asuhan sebagai salah satu sasaran pencegahan TPKS. ”Hal ini penting karena masih ditemukan pelaku kekerasan terhadap anak asuh adalah pegawai, pengurus, atau petugas panti,” ujar data yang tercatat pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Simfoni PPA hingga Juli 2022 tergambar bahwa kasus kekerasan ada di lembaga-lembaga pendidikan, sekolah, rumah tangga, dan tempat lain, seperti panti asuhan. REN/ESA/COK/VIO/SKA/RAM/XTI/EGI/Z02/Z03/Z14/SON EditorALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
PANTI Asuhan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin Al-Ilham, Jalan Unggas, Simpang Tiga, Pekanbaru. SELASAR RIAU, PEKANBARU - Sekelompok anak-anak asyik bermain catur di teras. Sedangkan lainnya, membuat tugas di kamar bersama-sama. Anak-anak perempuan lainnya, sibuk menjemur pakaian yang baru saja usai dicuci, dijemuran. Gambaran seperti itu, anak-anak bermain di teras, belajar bersama di dalam kamar bersama-sama, serta jemur pakaian saat matahari mulai naik, sudah terjadi sejak tiga bulan terakhir. Tidak banyak perabotan dalam kamar. Di ruang tidur seukuran 8x5 meter itu, hanya ada tiga alas tidur sudah lusuh. Di sisi dinding lainnya, terdapat rak meletakkan pakaian dan peralatan lain anak-anak panti asuhan. ANAK-anak penghuni Panti Asuhan Al-Ilham, Pekanbaru. Tak hanya sekelompok saja, setidaknya, 81 anak menghuni Panti Asuhan Anak Yatim dan Fakir Miskin Al-Ilham, Jalan Unggas, RT/RW 002/001, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru. Dari 81 anak penghuni Panti Asuhan Al-Ilham, perinciannya 43 laki-laki dan 38 perempuan. Hingga kini, sekolah diliburkan dari aktivitas belajar-mengajar. Penghuni panti terpaksa mengikuti proses belajar dari panti asuhan. Tengah pekan lalu, Pengelola panti, Badinar bercerita, Covid-19 membuat beban biaya bulanan semakin membengkak. Kondisi ini diperparah lagi dengan tagihan listrik PLN semakin membengkak dan mencekik leher. Ketika itu, ceritanya, dipicu pernyataan pemerintah, tagihan listrik akan diberi potongan. Badinar coba bayar lewat dari tenggat waktu. Nyatanya PLN datang dan langsung memutus aliran listrik di panti. Tanpa ada peringatan lebih dulu."Janji-janji listik murah itu omong kosong, harusnya kita kalau sudah berjanji itu harus ditepati," ucapnya kembali menceritakan kronologis peristiwa pemutusan listrik di panti. Waktu itu, usai bulan puasa. Hari Jumat, pengurus biasa memasak lapor ke Badinar, kalau listrik mendadak diputus. PENGELOLA Panti Asuhan dan Fakir Miskin Al-Ilham, Pekanbaru, Badinar. Emosinya memuncak saat tahu listrik di panti asuhan diputus secara sepihak oleh PLN. Ia sempat memaki pihak PLN yang hanya beban listrik saja bertambah, makan dan minum bagi anak-anak yatim piatu serta tak mampu menghuni Panti Asuhan Al-Ilham, ikut membengkak. Masa Covid-19 ini, pengelola harus memasak hingga 80 kilogram makanan harian. Badinar mengatakan, setiap bulannya panti asuhan harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp 70 juta untuk biaya operasional tersebut. Jumlah tersebut, selain makan dan minum, juga memenuhi kebutuhan lainnya. Antara lain, biaya listrik, honor pengurus, dan sebagainya."Di sini jumlah penghuni beserta pengurus harian ada 85, dengan saya Badinar, cukup besar biaya makan setiap harinya," jelas awal-awal pandemi Covid-19, jelasnya, ia pernah mendapat bantuan dari Pemerintah Kota Pemko Pekanbaru berupa beras 10 karung, 5 bungkus minyak makan, mi instan, telur dan susu. Sebagai tambahan juga diberi masker dan hand ditanyakan, bagaimana anak-anak penghuni panti berjumlah 81 orang bersekolah. Badinar menjelaskan, semua anak bersekolah di Smart Indonesia School, mulai SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat. Namun selama pandemi, anak-anak belajar dari rumah dengan metode dalam jaringan daring. Sesekali ada kunjungan dari para guru ke mengatakan, Smart Indonesia School memberikan potongan biaya masuk sekolah dan uang SPP. Untuk biaya masuk, tuturnya, dari Rp 3 juta, pengelola Panti Asuhan hanya membayar Rp 1 juta. Begitu juga pembayaran SPP, dari Rp 300 ribu menjadi Rp 150 ribu per antar dan jemput anak-anak Panti Asuhan bersekolah. "Sebelum Covid-19, anak-anak biasanya diantar ke sekolah dengan bus milik panti. Tapi sekarang, mereka harus belajar dari rumah saja," kata asuhan ini sudah berdiri selama lima tahun silam. Berawal dari hanya satu unit rumah tua terbuat dari papan kayu. Setelah Badinar punya cukup uang, ia membeli tanah tak jauh dari lokasi panti saat ini."Surat izin operasional dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Dinas Sosial dan Pemakaman, berlaku sejak 13 Oktober 2016 hingga 13 Okrober 2021, tapi kami sudah buka tiga bulan sebelum itu," katanya menjelaskan. Setiap tahunnya, penghuni panti asuhan akan berganti. Anak-anak yang sudah tamat sekolah tidak lagi tinggal di panti dan digantikan dengan anak-anak akan masuk."Tahun kemarin sudah ada tamat 5 anak dan bekerja," asuhannya merawat anak-anak piatu dan fakir miskin. Selama pandemi, bagi mereka yang masih punya keluarga biasanya pulang ke rumah untuk beberapa Faruq 14, penghuni panti siang itu sedang melihat temannya bermain catur. Ia mengatakan, kegiatan anak-anak di panti selama pandemi adalah membersihkan pekarangan, merawat tanaman, dan belajar."Saya belajar online pakai ponsel abang, tugas dikumpul lewat ponsel, kadang videocall, untuk kuota dibeli pakai uang sendiri. Hanya saja, saya sulit memahami materi selama belajar online," kata bocah kelas 1 SMP sendiri berharap selamanya panti akan terus berdiri. "Saya berdoa semua penghuni selalu diberi kesehatan, umur panjang, dimudahkan rezekinya. Sekolah sampai mencapai cita-cita mereka," tutupnya.